Satukata.co, Samarinda – Merespon maraknya keluhan masyarakat, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengambil langkah tegas dengan menyiapkan regulasi khusus terkait penetapan batas harga seragam dan atribut sekolah.
Kebijakan ini muncul setelah Wali Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 8 Samarinda pada Selasa (16/7/2025), menyusul laporan orangtua siswa mengenai mahalnya biaya perlengkapan sekolah yang dinilai sangat memberatkan.
Sidak yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Samarinda ini menjadi bukti keseriusan Pemkot dalam menertibkan praktik jual beli atribut sekolah yang kerap memicu keresahan.
“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat. Kami sudah turun dan benahi sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Tapi ternyata masih ada keluhan terkait praktik jual beli (seragam dan atribut) di lingkungan sekolah. Maka itu semua akan kita benahi,” tegas Andi Harun saat diwawancarai di lokasi sidak.
Andi Harun menyadari betul adanya ketimpangan harga antar sekolah yang menjadi pemicu utama keluhan. Menurutnya, hal ini terjadi karena belum adanya pengaturan resmi yang membatasi harga jual seragam dan atribut.
Berdasarkan informasi yang diterima Wali Kota, total biaya perlengkapan siswa baru di SMPN 8 Samarinda saja dapat mencapai sekitar Rp1.350.000. Angka fantastis ini mencakup berbagai item seperti baju olahraga, baju khas, bawahan hitam, jilbab, sabuk, kaos kaki, atribut seragam (nama dan logo), tes psikologi, kartu pelajar, kartu perpustakaan, sampul rapor, hingga buku kesehatan siswa.
“Angka segini tentu memberatkan masyarakat, apalagi bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu anak bersekolah,” ungkapnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini secara sistematis dan menyeluruh, Andi Harun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan, namun akan bertindak cepat. Langkah konkret yang akan segera diambil adalah penyusunan regulasi.
“Kita akan segera menyusun Surat Keputusan (SK) guna menstandarkan harga atribut sekolah di seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemkot Samarinda,” jelas Andi Harun.
SK ini nantinya akan berfungsi sebagai acuan baku yang transparan bagi seluruh pihak sekolah dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik-praktik pungutan liar atau penjualan dengan harga yang tidak wajar.
“Nanti SK ini akan disebarluaskan ke masyarakat. Kalau ada sekolah yang menetapkan harga di luar ketentuan, maka patut diduga ada motif mencari keuntungan pribadi dan akan ada sanksi tegas,” pungkas Andi Harun.
Selain itu, Inspektorat Samarinda juga ditugaskan untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait aliran dana dari praktik jual beli seragam di tahun-tahun sebelumnya.
Sementara Dinas Pendidikan akan mengadakan rapat internal untuk merumuskan solusi teknis pelaksanaan regulasi ini. Dengan adanya SK ini, diharapkan tidak ada lagi orangtua yang merasa terbebani secara tidak wajar saat menyekolahkan anak-anak mereka di Samarinda. (MF)