Satukata.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023. Salah satu pihak yang turut dimintai keterangan adalah mantan Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain.
Zairin hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 16 Juni 2025, dan menjalani pemeriksaan selama tiga jam pada sesi pagi, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA. Ia dijadwalkan kembali menjalani sesi pemeriksaan lanjutan pada pukul 14.00 WITA. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim.
Kehadiran Zairin didampingi oleh kuasa hukumnya, Apriliansyah. Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan kepada awak media.
“Pemeriksaan terhadap saudara Zairin Zain merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah DBON tahun 2023,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Adapun total anggaran hibah yang menjadi sorotan mencapai Rp100 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim kepada DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 dan dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Kejaksaan menduga terdapat pelanggaran prosedur dan penyimpangan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program yang dinaungi DBON.
Sejumlah pihak sebelumnya telah diperiksa dalam penyidikan ini, termasuk Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, pengurus DBON Amirullah dan Setia Budi, serta Sri Wartini yang menjabat sebagai bendahara DBON dan Sekretaris Dispora Kaltim.
Tidak hanya memeriksa saksi, Kejati Kaltim juga telah menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi penting pada 26 Mei 2025 lalu, termasuk kantor Dispora Kaltim dan eks kantor DBON di kawasan Stadion Kadrie Oening.
“Penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam. Kami mengamankan dokumen dan perangkat elektronik yang relevan dengan perkara,” ujar Toni.
Penyidikan masih akan terus berlanjut seiring pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi lainnya yang berkaitan dengan aliran dan pemanfaatan dana hibah tersebut.