Satukata.co-Samarinda, Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian perut. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah apartemen di Jalan A.W. Syahrani, Kecamatan Samarinda Utara, pada Senin, 1 Januari 2024 dini hari.
Pelaku yang diamankan berinisial NR (25) dan MF (27). Mereka ditangkap di salah satu rumah di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis, 4 Januari 2024.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, mengatakan bahwa pengeroyokan tersebut bermula dari selisih paham antara korban berinisial DR (23) dengan kedua pelaku. Korban dan pelaku awalnya bertemu di sebuah bar di Samarinda.
“Korban dan pelaku sempat terlibat cekcok mulut. Korban kemudian mengusir pelaku dari bar,” kata Rachmad.
Pelaku merasa tersinggung dan dendam atas perlakuan korban. Mereka pun merencanakan untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Pada Senin, 1 Januari 2024 dini hari, pelaku mendatangi apartemen tempat korban tinggal. Mereka kemudian mengeroyok korban yang sedang sendirian di apartemen.
“Tersangka MF yang pertama kali menyerang korban. Ia menendang dan memukul korban menggunakan tangan kosong. Selanjutnya, tersangka NR mengeluarkan belati dan menikam korban sebanyak tiga kali di bagian perut,” ungkap Rachmad.
Akibat luka tusuk tersebut, korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum,” kata Rachmad.
Peristiwa pengeroyokan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan menghindari tindak kekerasan. Pengeroyokan merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman penjara yang cukup berat.
Selain itu, peristiwa ini juga menjadi bukti bahwa polisi tidak akan mentolerir aksi kekerasan di masyarakat. Polisi akan selalu menindak tegas pelaku tindak pidana, termasuk pengeroyokan (MF)