Satukata.co, Samarinda Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengajak para karyawan yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) untuk segera melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda.
Dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait THR bersama Disnaker Kota Samarinda, Deni menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan bantuan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Deni juga mencatat adanya perubahan positif dalam pembayaran THR bagi karyawan pada tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Beberapa perusahaan yang sebelumnya tidak mampu membayar THR kini telah menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajibannya.
“Ada perubahan signifikan dari beberapa perusahaan yang sebelumnya tidak mampu membayar THR, kini telah menunjukkan komitmen untuk membayar THR,” ujar Deni, Rabu (28/3/2024)
Ia juga menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016, pekerja yang telah bekerja selama satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mereka berhak mendapatkan THR setara dengan satu bulan upah.
“Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan denda sebesar 5%,” tambah Deni.
Ia menegaskan bahwa denda bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan adalah hal yang wajar. Dia berharap agar perusahaan dapat memahami hal ini dan segera menyelesaikan pembayaran THR kepada karyawannya. (adv/Tsa)