24 Juni diperingati sebagai Hari anti narkoba internasional, mengingatkan dan merefleksikan langkah langkah solutif dalam memerangi narkoba. Pasalnya benda haram ini yang menjadi musuh bersama masih tetap eksis di Kalimantan timur khususnya di Bontang. Fakta keberadaan narkotika di Kaltim berdasarkan data BNNP sejak tahun 2021-2023 ada sebanyak 5.351 kasus, dengan barang bukti ganja 16.663,83 gram, sabu 202.485,951 gram, dan ekstasi 43.779 butir.
Kasus dan barang bukti sebanyak itu tentu disidtribusikan keseluruh daerah di Kaltim dan tentu ada yang menjadi titik sentral transaksi yang memudahkan untuk proses pengedaran dan itu adalah jalur laut, mengapa karena jalur laut sangat sulit terdeteksi. hal ini pun diaminkan oleh kepala BNNP Kaltimyang mengatakan bahwasanya jalur laut merupakan pintu yang paling strategis untuk mengadakan transaksi narkoba. Selaras dengan letak geografis Kota Bontang yang dikelilingi oleh perairan menjadi jalur masuk yang paling strategis untuk peredaran narkoba.
Peluang peluang ini perlu dilemahkan dengan mengoptimalkan kohesivitas seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, khususnya pemangku kebijakan yang memiliki peran penting dan strategis dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba, sebagai fasilitator antarpemangku kepentingan dalam memerangi narkoba di kota Bontang. Sederhananya masyarakat sebagai garda terdepan untuk melakukannya upaya-upaya pencegahan melalui edukasi, BNN melakukan upaya kuratif seperti rehabilitasi, dan aparat penegak hukum melakukan upaya upaya agresif.
Kebijakan KOTAN menjadi salah satu upaya untuk mengatasi problem tersebut, sebab kebijakan ini mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah kota yang berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman narkoba. Dalam Kebijakan Peraturan BNN RI No 5 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba penyelenggaraan KOTAN memiliki variabel yang harus dipenuhi yang meliputi ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan, dan hukum yang mana masing-masing-masing variabel ini memiliki indikator yang harus dioptimalisasikan melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.
Perlu diketahui bersama bahwasanya proses peradagangan narkotika ini tidak hanya terjadi dibuang ruang hampa melainkan bisa saja terjadi diruang ruang yang tidak kita bayangkan, antisipasi ini sangat perlu dimassifkan oleh karena itu stake holder perlu melakukan Konsolidasi dengan para pemangku kepentingan sebagai upaya memaksimalkan peran dari seluruh pemangku kepentingan dalam kebijakan KOTAN yang dituangkan dalam bentuk regulasi.
Pelaksanaan KOTAN dapat membawa dampak positif bagi sektor pemerintah, swasta, masyarakat, dan lingkungan pendidikan di kota. Dampak positif tersebut antara lain, adanya dukungan dan bentuk kerja sama dari masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam mewujudkan kondisi kota tanggap ancaman narkoba.
Wajib hukumnya bagi kita semua masyarakat Bontang untuk dapat bersama sama memerangi narkoba dan Kader inti pemuda anti narkoba (KIPAN) Bontang siap bergandengan tangan melangkah bersama untuk melakukan upaya upaya pelemahan dan pengentasan narkoba yang terjadi di Bontang khususnya, dan pengawalan serta pemassifan kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN).
Situ Nurul H.Q (Ketua Kader Inti Pemuda Anti Narkoba) / Ketua Kopri PC PMII Samarinda