Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara ulang (PPSU) pemilihan legislatif (pileg) 2024 secara terbuka dan transparan.
Rapat pleno ini berlangsung di Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, dari pukul 14.00 hingga 24.00 WITA, Selasa (2/7/2024).
Dasar penghitungan ulang adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan penghitungan ulang di 147 TPS yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kaltim.
“Alhamdulillah, rapat pleno untuk tingkat provinsi berjalan lancar. Meski pada bagian awalnya ada sedikit keberatan, namun selanjutnya bisa berjalan dengan aman,” ujar Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris.
Keberatan tersebut berasal dari saksi Partai Demokrat terkait penghitungan suara di TPS 56 Sempaja Utara. Namun, Fahmi menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilaksanakan dengan baik, termasuk penghitungan ulang surat suara di 9 kabupaten/kota.
“Ditampiran itu memang ada dobel, makanya nanti dari pihak (Partai) Demokrat bisa meminta kepada MK Justru kami melaksanakan amar putusan,” jelasnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan penghitungan ulang di 41 TPS, namun akhirnya menjadi 40 TPS karena adanya TPS yang disebutkan dua kali dalam putusan.
Keberatan saksi dari Partai Demokrat terkait tidak dibacakannya ulang suara di TPS 56, di mana terdapat perubahan dari 12 suara menjadi 25, kemudian menjadi 13 suara.
Fahmi menjelaskan bahwa TPS 56 tidak termasuk dalam amar putusan MK, sehingga KPU dapat melakukan penghitungan ulang di TPS tersebut. Terkait hasil tersebut, Ketua KPU Kaltim mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi dan KPU Pusat.
Sementara itu, partai yang mengajukan sanggahan telah menuangkan keberatan mereka dalam kejadian khusus yang juga menjadi lampiran dari hasil yang sudah ditetapkan.
“Untuk sanggahan sudah dituangkan dalam kejadian khusus yang keberatan. Itu juga akan menjadi lampiran dari hasil yang sudah ditetapkan,” terang Fahmi.
Hasil rekapitulasi ini direncanakan akan diserahkan ke KPU RI secepatnya.
“Rencananya secepatnya dalam kesempatan pertama, kemudian besok siang kita akan serahkan atau sampaikan kepada KPU RI,” jelas Fahmi Idris.
Ia juga menyampaikan bahwa jumlah suara telah dilihat bersama oleh semua pihak dan secara keseluruhan putusan MK sudah dilaksanakan di 147 TPS di 9 kabupaten/kota di Kaltim, kecuali Mahulu.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan KPU dari sembilan kabupaten/kota di Kaltim serta saksi-saksi dari partai politik dan Bawaslu.
KPU Kota Samarinda menjadi yang pertama membacakan hasil rekapitulasi. Hasil ini akan dibacakan di KPU RI pada tanggal 22-28 Juli mendatang atas kejadian khusus atau keberatan yang muncul saat rekapitulasi.
Berikut adalah hasil rekapitulasi suara partai usai penghitungan surat suara ulang Pemilihan Legislatif (Pileg) di daerah pemilihan Kaltim:
– Partai Golkar: 538.115 suara
– Partai Gerindra: 307.260 suara
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 252.217 suara
– Partai NasDem: 227.808 suara
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 145.571 suara
– Partai Amanat Nasional (PAN): 111.139 suara
– Partai Demokrat: 110.797 suara
– Partai Solidaritas Indonesia: 29.911 suara
– Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 38.593 suara
– Partai Perindo: 10.269 suara
– Partai Hanura: 13.264 suara
– Partai Buruh: 6.640 suara
– Partai Bulan Bintang: 5.790 suara
– Partai Garuda Indonesia: 5.156 suara
– Partai Ummat: 5.145 suara
– Partai Kebangkitan Nusantara: 3.663 suara