SatuKata.Co, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, mendesak Kementerian Transmigrasi untuk segera menyelesaikan masalah status lahan di kawasan yang dulunya dicadangkan untuk pengembangan transmigrasi pada tahun 1970-an dan 1980-an.
Dalam wawancara dengan Koran Nusantara baru-baru ini, Baharuddin menjelaskan bahwa banyak kawasan yang dulunya ditujukan untuk transmigrasi kini telah berkembang menjadi permukiman padat penduduk dan pusat aktivitas ekonomi. Namun, status lahan yang tidak jelas seringkali menimbulkan permasalahan, seperti kesulitan dalam pengurusan sertifikat tanah dan perizinan pembangunan.
“Kawasan yang dicadangkan untuk transmigrasi Embalut bahkan sudah sampai ke jalan ring road Samarinda, Batu Cermin, Batu Besaung, dan Kelurahan Sempaja Utara. Itu sangat luas dan tidak jelas batasannya,” ungkap Baharuddin.
Politisi dari Fraksi PAN ini juga menyoroti kesulitan yang dihadapi DPRD Kaltim dalam memberikan rekomendasi pembayaran ganti rugi tanah warga yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur publik. Hal ini disebabkan oleh status lahan yang masih tercatat sebagai kawasan transmigrasi dalam peta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Warga yang tinggal di area tersebut tidak tahu bahwa tanah mereka adalah bagian dari kawasan pengembangan transmigrasi,” tambahnya.
Baharuddin menegaskan bahwa jika masalah ini tidak segera diselesaikan, berpotensi menimbulkan konflik tanah yang lebih besar dan menghambat pembangunan di Kaltim. “Kementerian Transmigrasi harus fokus menyelesaikan masalah tanah di kawasan yang pernah dicadangkan untuk transmigrasi,” tegasnya.
(MF/Adv/DPRDKaltim)