SatuKata.Co, Samarinda – Krisis lahan pemakaman di Kota Samarinda telah menjadi sorotan utama bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Kekurangan lahan ini telah menyebabkan lonjakan harga yang memberatkan warga, memicu kebutuhan mendesak akan solusi yang efektif dan berkelanjutan.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Abdul Khairin, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, telah mengambil inisiatif dengan merancang sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan untuk mengatur ketersediaan, biaya, dan manajemen pengelolaan lahan pemakaman.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa fasilitas pemakaman yang kami sediakan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Khairin.
“Dengan Raperda ini, kami berharap dapat meringankan beban warga dalam menghadapi masalah pemakaman,” lanjutnya.
Raperda yang diusulkan ini mencakup berbagai aspek penting yang berkaitan dengan pemakaman, termasuk peningkatan aksesibilitas lahan untuk masyarakat, penyesuaian biaya yang lebih adil, serta peningkatan kualitas manajemen pemakaman. Raperda ini diharapkan dapat menjadi penolong bagi warga yang selama ini terbebani dengan tingginya harga lahan pemakaman.
Namun, meskipun Raperda telah dirancang, proses pengesahannya masih tertunda. Khairin menyatakan bahwa pembahasan Raperda kemungkinan akan dilanjutkan setelah rangkaian kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) selesai dilaksanakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kapan tepatnya Raperda ini akan disahkan dan diterapkan.
Khairin, yang merupakan anggota dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menekankan pentingnya segera menyelesaikan Raperda ini. “Harapan kami, pada tahun 2024 ini, Raperda pemakaman dapat selesai dan segera diterapkan, terutama mengingat pemerintah telah mendapatkan lahan baru yang dapat digunakan,” tutupnya dengan penuh harapan.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan bahwa masalah krisis lahan pemakaman di Samarinda dapat teratasi, memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi warga. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap warga Kota Samarinda memiliki akses ke layanan pemakaman yang layak dan terjangkau. (Adv/MF)