SatuKata.Co, Samarinda – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joha Fajal, memberikan catatan yang relevan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Joha menekankan pentingnya agar Satpol PP tetap berada dalam jalur penegakan hukum yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, yaitu menegakan peraturan yang ada.
“Satpol PP itu penegakan, jangan sampai keluar jalur. Ada tidak yang harusnya ditertibkan tapi tidak ada payung hukum? Kalau belum ada, itu yang harusnya masuk ke dalam usulan ini. Sehingga pelaksanaan kegiatannya untuk menegakkan aturan sudah ada aturannya,” tegas Joha.
Joha menilai bahwa isi pasal-pasal yang ada dalam draft usulan raperda lebih berfokus pada memberikan pelarangan terhadap suatu kegiatan, bukan pada penindakan. Namun, sebagai tugas dari Satpol PP, penindakan juga merupakan bagian penting.
Sehubungan dengan adanya usulan raperda ini, Joha berpendapat bahwa beberapa hal perlu dipelajari lebih lanjut oleh Bapemperda, Satpol PP, dan Bagian Hukum dari Pemerintah Kota. Dalam pembahasan di Bapemperda, poin-poin yang relevan akan dibahas satu per satu.
Meskipun demikian, Joha mengakui bahwa usulan Raperda ini merupakan langkah yang bagus. Namun, perlu dicermati lebih lanjut karena beberapa poin sudah masuk dalam aturan yang ada. Ia berharap pembahasan lebih lanjut di Bapemperda dapat memperkuat kerangka hukum bagi Satpol PP dalam menjalankan tugasnya di Kota Samarinda.
(MF)