SatuKata.Co, Samarinda – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 17 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Meskipun kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku bagi usaha berskala besar hingga 17 Oktober 2024, kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi UMKM.
Laila Fatihah, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, memberikan tanggapannya terkait perpanjangan waktu ini. Ia menyadari bahwa menerapkan kebijakan sertifikasi halal pada setiap produk atau usaha yang dilakukan pelaku usaha bukanlah tugas yang mudah. “Proses pembuatan peraturan daerah (Perda) sebagai penunjang dalam mengimplementasikan kebijakan ini membutuhkan waktu yang lama dan harus mempertimbangkan berbagai aspek dari masyarakat,” ungkap Laila.
Laila menyoroti kesulitan yang dihadapi oleh pelaku usaha, terutama yang menjual produk basah berbahan dasar daging, dalam mendapatkan sertifikasi halal. Produk basah, terutama yang berbahan dasar daging, memerlukan izin yang berkaitan dengan teknik potong yang harus sudah halal. “Di Samarinda, baru ada beberapa rumah pemotongan ayam atau unggas yang memiliki sertifikat halal,” tambahnya.
Langkah pertama yang harus dilakukan, menurut Laila, adalah mempersiapkan sektor dasar, yaitu rumah pemotongan ayam atau unggas yang memiliki sertifikat halal. Setelah ada fasilitas yang tertib, baru bisa diberikan teguran jika pelaku usaha tidak mematuhi aturan.
Laila juga menekankan pentingnya kesiapan dan koordinasi yang baik agar peraturan ini dapat diimplementasikan dengan efektif. “Mensosialisasikan kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha bukanlah tugas yang mudah, dan pemerintah harus memastikan agar aturan ini terimplementasi dengan baik,” tuturnya.
Dengan adanya perpanjangan waktu hingga 2026, Laila berharap kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan, termasuk memberikan sosialisasi yang efektif kepada para pelaku usaha. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha di Samarinda untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal dengan lebih baik dan tertib, sehingga aturan dapat diimplementasikan secara maksimal dan efektif. (Adv)