Satukata.co – Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah menanggapi tuntutan masa jabatan kepala desa, ia mengatakan masa jabatan kepala desa 6 tahun 1 periode dan bisa menjabat 3 periode mustinya sudah final.
Bahkan menurut dia, jika dana desa ditambah, masa jabatan kepala desa harusnya diturunkan menjadi 5 tahun. Justru Fahri menyinggung elite politik yang menjadikan kepala desa sebagai operator menjelang pemilu 2024 dengan isu masa jabatan kepala desa 9 tahun.
“Soal 9 tahun, justru kalau uangnya ditambah ya masa jabatannya justru harus dibatasi. Tapi kan karena elite-elite politik ini mungkin mau menjadikan kepala desa ini sebagai operator menjelang pemilu mungkin mereka diikat di situ,” terangnya.
“Mohon maaf ini, 9 partai itu mau bagi 9 suaralah kira-kira begitu, itu kan jelek kalau terjadi menurut saya. Mudah-mudahan itu tidak benar ya, sehingga sebenarnya niat baik kita untuk memperbaiki Undang-Undang Desa dan memperbaiki pengelolaan desa ke depan justru harus kita perkuat,” jelasnya.
Hal itu disampaikan Fahri dalam diskusi Adu Perspektif dengan tema “Politik Kekuasaan Desa”. Rabu (25/1/2023).
Fahri menambahkan bahwa, masa jabatan kepala desa 5 tahun justru bisa membuat kepala desa bekerja lebih profesional.
“Maka dana desa nanti lebih nyantol ke APBN, APBD, lebih profesional kita melihatkannya karena ini sequence dari umur kekuasaan politik menurut teori kita bernegara ini, karena angka 5 itu memang dirumuskan oleh sounding fathers, jadi kita ikut itu saja,” ungkapnya.
Menurutnya, Fahri juga menilai rakyat tak menerima dengan usulan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
“Sudahlan rakyat tidak terima ini, janganlah bertransaksi dengan kepala desa, kasihan mereka, uang sedikit masa jabatannya ditambah, nanti dia ngintil-ngintil lagi karena uangnya nggak banyak. Mending uangnya kita tambah, jabatannya kita kurangi gagah dia,” pungkasnya. (*)
Sumber: https://www.detik.com