Satukata.co – Persoalan akibat tambang batu bara di Kutai Timur bukan barang baru. Termasuk urusan jalan rusak karena aktivitas pengangkutan emas hitam tersebut dan dalam hal ini pemerintah daerah harus wajib menindak hal tersebut. Sebab aturannya sudah jelas. Demikian hal tersebut dikemukakan Ketua PC GP Ansor Kutai Timur, Zainul Arifin.
“Semua ada regulasinya, tertuang dalam UU No.2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No.38 Tahun 2004 tentang jalan,” ujar Zainul,sapaan karibnya saat di konfirmasi, Minggu (01/01/2023).
Lebih lanjut, dirinya menerangkan, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kalimantan Timur No.10 Tahun 2012,dimana di sebutkan di pasal 6 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap angkutan batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Kemudian di ayat 3 disebutkan bahwasanya kendaraan hanya bisa melintas jika mendapatkan izin dari pejabat berwenang. Namun jika melihat UU No.2 Tahun 2022 di pasal 57 B ayat 1 badan usaha memerlukan jalan dengan spesifikasi atau konstruksi khusus wajib membangun jalan khusus untuk keperluan mobilitas usahanya, dan di ayat 2 badan usaha yang menggunakan jalan umum dan tidak membangun jalan khusus wajib meningkatkan standar dan kualitas jalan umum sesuai dengan kebutuhan pengguna jalan khusus, termasuk lebar dan muatan sumbu tersebut.
Dengan kata lain perusahaan tambang batu bara yang menggunakan jalan umum trans Rantau Pulung wajib meningkatkan kualitas jalan tersebut, apalagi jalan tersebut menjadi lintasan hilir mudik warga antar kecamatan.
“Regulasi sudah jelas, tinggal eksekutif dan legislatif saja lagi mau apa tidak menegakkan aturan, jika tidak ya sudah berarti mereka telah melanggar sumpah dan janji jabatan mereka,tidak perduli lagi kepada masyarakat dan daerah,”terangnya.
Zainul menambahkan perihal ada perusahaan tambang batu bara yang menggunakan jalan umum untuk aktifitas perusahaan batu bara sangat perlu dikritisi, sebab akan sangat membahayakan masyarakat kedepannya.
Perihal permasalahan fasilitas publik dengan perusahaan tambang batu bara sebenarnya bukanlah hal baru, seperti halnya beberapa hari lalu rusaknya jalan trans Rantau Pulung menjadi hot topic di di salah satu aplikasi media sosial. Terkadang komitment perusahaan tambang batu bara terhadap pembangunan daerah masih perlu sangat disoroti. Semua itu kembali lagi kepada para pejabat yang berwenang
“Kita tidak perlu kaget jika korporasi tambang batu bara bisa lebih berkuasa dari pemerintah daerah. Pemerintah kita sebenarnya bisa saja menggunakan kewenangan nya secara penuh dan absolut, jangan sampai mengerdilkan regulasi atas nama daerah masih butuh investasi dan jangan sampai menjadi pengemis di dalam rumah sendiri untuk menagih komitment korporasi seperti kemarin,namun saya beri hormat kepada penyelenggara pemerintahan yang sudah berhasil duduk bersama dengan KPC terkait masalah jalan trans Rantau Pulung,” pungkasnya. (**)