SatuKata.Co,Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya meningkatkan peran pelaku usaha jasa konstruksi lokal. Langkah ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah, yang direncanakan akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Perda ini akan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan keterlibatan aktif pelaku jasa konstruksi lokal dalam proyek-proyek pembangunan di Kaltim,” ujar anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, seusai menghadiri Forum Group Discussion (FGD) terkait pengembangan jasa konstruksi, Selasa.
Sapto menjelaskan, Perda tersebut akan mengatur secara lebih rinci mekanisme kerja sama antara kontraktor lokal dan kontraktor nasional. “Misalnya, melalui skema kerja sama operasi (KSO) atau joint operation (JO),” terangnya.
Namun, Sapto mengingatkan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di sektor jasa konstruksi lokal juga menjadi prioritas utama. “Pelatihan dan sertifikasi harus terus dilakukan untuk meningkatkan kompetensi pelaku usaha,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sapto menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi dalam mengembangkan sektor jasa konstruksi di Kaltim. “Dengan adanya sinergi yang kuat, kita dapat menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan kondusif bagi pertumbuhan usaha jasa konstruksi lokal,” tutupnya.
(MF/Adv/DPRDKaltim)