SatuKata.co, Sumenep – Aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, Dayat, resmi melaporkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dusun Aeng Bato, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Fitriyah, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep pada Minggu (24/11/2024).
Fitriyah yang juga menjabat Kepala Dusun Aeng Bato diduga terlibat kampanye pasangan petahana Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (FAHAM) melalui kegiatan bagi-bagi beras. Hal tersebut dinilai melanggar aturan kampanye Pilkada Sumenep 2024.
Kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq, menyebut perbuatan Fitriyah melanggar Pasal 187 A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Hari ini kami datang ke Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan pemberian imbalan berupa beras, yang kami anggap bertentangan dengan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Sulaisi di Kantor Bawaslu Sumenep.
Sulaisi menilai praktik politik uang dan pemberian sembako di Pilkada Sumenep 2024 berpotensi semakin masif jika tidak segera ditangani.
“Jika perbuatan ini dibiarkan, praktik seperti ini bisa terus berlanjut, termasuk pada masa tenang, dalam bentuk sembako, uang, atau alat peraga kampanye. Karena itu, langkah cepat harus diambil dengan melaporkannya ke Bawaslu,” katanya.
Sulaisi juga khawatir tindakan Fitriyah selaku Ketua KPPS akan mencederai integritas Pilkada Sumenep 2024, terutama menjelang hari pencoblosan pada 27 November mendatang.
“Kami berharap Bawaslu bertindak cepat karena situasinya mendesak, hanya tiga hari lagi menuju pemilihan,” tegasnya.
Selain Fitriyah, laporan juga ditujukan kepada Nyai Hj. Jamilah Siraj, istri Cawabup nomor urut 2, KH Imam Hasyim. Jamilah disebut hadir dalam kegiatan kampanye bagi-bagi beras tersebut.
“Jika ini tidak segera ditangani, akan ada dampak serius terhadap demokrasi kita,” tambahnya.
Dalam laporan ini, pelapor menyerahkan barang bukti berupa beberapa kemasan beras 3 kg, specimen surat suara, flyer, dan kalender bergambar pasangan FAHAM.
“Barang bukti sudah lebih dari cukup, minimal dua alat bukti terpenuhi. Kami harap prosesnya dipercepat mengingat pemilihan sudah dekat,” kata Sulaisi.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Sumenep Ahmad Zubaidi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilaporkan.
“Pelanggaran ini bisa berupa administrasi, etik, atau pidana pemilihan. Setelah pleno Bawaslu, jika masuk kategori pidana pemilihan, akan ditangani oleh Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Jika masuk administrasi atau etik, Bawaslu yang akan memproses hingga ada keputusan,” jelasnya.
sumber : rilpolitik.com