SatuKata.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Rabu (18/9/2024) malam. Bertempat di ruang rapat lantai II Kantor KPU Kukar, Rakor ini membahas persiapan kampanye serta pengelolaan dana kampanye untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hadir dalam acara tersebut adalah perwakilan tim bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Fokus utama pembahasan mencakup regulasi kampanye dan mekanisme pelaporan dana kampanye yang menjadi kewajiban seluruh peserta Pilkada.
Ketua Komisioner KPU Kukar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Muchammad Amin, menegaskan pentingnya memahami aturan kampanye secara menyeluruh. Hal ini bertujuan menjaga kelancaran dan ketertiban selama masa kampanye berlangsung.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh peserta Pilkada memahami aturan yang ada, sehingga proses kampanye bisa berjalan dengan tertib dan lancar,” ujar Amin dalam sambutannya.
Amin mengungkapkan bahwa aturan yang disosialisasikan pada kesempatan ini masih berupa rancangan. Namun, ia optimistis bahwa regulasi yang akan disahkan nantinya tidak akan berbeda signifikan dengan rancangan tersebut.
“Biasanya yang ditetapkan sudah sesuai dengan rancangan. Kami mengadakan kegiatan ini lebih awal agar sebelum tahapan kampanye dimulai, sosialisasi sudah bisa dilakukan kepada bakal pasangan calon,” jelasnya.
Walaupun calon resmi belum ditetapkan, KPU Kukar tetap berinisiatif melakukan sosialisasi dini. Tujuannya adalah mempersiapkan para bapaslon agar lebih siap menghadapi tahapan kampanye ketika saatnya tiba.
“Hari ini calon aja belum ada, dan saat ini semua masih bakal calon. Maka dari itu kita mengadakan kegiatan ini lebih awal, karena sebisa mungkin sebelum masuk tahapan kampanye, KPU Kukar sudah menjalankan sosialisasi ke bapaslon,” tambah Amin.
Dengan Rakor ini, KPU Kukar menunjukkan komitmen untuk memastikan seluruh peserta Pilkada 2024 siap mematuhi aturan yang berlaku. Harapannya, tahapan kampanye dapat berlangsung dengan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. (adv/hnd)