Satukata.co – Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim sangat mendukung pemanfaatan lahan eks tambang untuk dijadikan sebagai tempat wisata.
Akan tetapi kata Kadispar Kaltim Sri Wahyuni, pernyataan tersebut berlaku apabila pengelolaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kalau bicara soal pengelolaan lahan eks tambang untuk wisata, pada prinsipnya kita mendukung sepanjang sesuai dengan regulasinya. Kan pengelolaan eks tambang itu pasti ada regulasinya sendiri, sesuaikan dulu regulasinya,” bebernya kepada infosatu.co, usai menjadi Narsum pada kegiatan UKW angkatan ke 24 yang digelar PWI Katim, Sabtu (20/11/2021).
Lalu untuk pengelolanya bisa dilakukan oleh kelompok sadar wisata (Pokdarwis) atau sebagai desa wisata. Bahkan, bisa saja ada investor yang tertarik membuka wisata di lahan eks tambang.
“Boleh-boleh saja, selama sesuai regulasi dan persoalan reklamasinya sudah selesai,” jelasnya.
Namun perlu diketahui bahwa Dispar Kaltim tidak memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menentukan siapa saja yang berhak melakukan pengelolaan itu, karena sebenarnya pengelolaan eks tambang ada pada Dinas ESDM.
“Yang penting lahannya bisa digunakan secara legal, jadi aman dan dapat digunakan,” paparnya.
Sebenarnya bukan hanya lahan eks tambang yang bisa dijadikan tempat wisata. Asalkan ada kelompok atau orang yang dapat menciptakan kreativitas, maka tempat wisata dapat terbentuk.
“Jadi lahan apa saja bisa, lahan eks tambang, lahan pertanian dan lahan tidak produktif lainnya bisa digunakan sebagai tempat wisata. Yang penting status lahannya tidak menimbulkan masalah,” tegasnya.
Sri menegaskan kembali bahwa wisata itu bisa tercipta dan terbentuk tanpa harus mencari alam yang indah, karena tempat wisata itu dapat tercipta dengan sendirinya asal ada keinginan dan kreativitas anak bangsa.
“Kita tidak harus mencari dulu alam yang indah untuk menciptakan tempat wisata, karena semua itu bisa diciptakan. Kita hanya memerlukan kreativitas untuk menangkap peluangnya,” terangnya.