Satukata.co, Samarinda – Kebijakan penarikan retribusi di Area GOR Sempaja masih menghadapi tantangan akibat rendahnya partisipasi masyarakat. Armen Ardianto, Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, menyatakan bahwa meski aturan telah ditetapkan, pelaksanaannya masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Kami telah berupaya menegakkan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Penarikan retribusi di Stadion Palaran sudah berjalan, tetapi di GOR Sempaja belum bisa diterapkan karena partisipasi masyarakat masih minim,” jelas Armen, Kamis (31/10/2024).
Ia menambahkan bahwa perawatan fasilitas di GOR Sempaja membutuhkan anggaran besar, mencakup biaya listrik, air, kebersihan, hingga pemeliharaan. Retribusi masyarakat sangat diperlukan untuk menopang biaya tersebut.
“Sebelum pandemi COVID-19, tarif retribusi pernah diterapkan sebesar Rp2.000. Namun, selama pandemi, kegiatan terhenti sehingga retribusi ditiadakan. Masalahnya, masyarakat jadi terbiasa dengan gratis dan sulit untuk kembali menerapkan tarif,” ujar Armen.
Ia juga menekankan bahwa dana retribusi yang dikumpulkan akan digunakan kembali untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana di GOR Sempaja. Sejak disahkannya Perda No. 1 Tahun 2024 oleh DPRD Kaltim, kebijakan ini belum berjalan optimal.
“Kami memahami bahwa penerimaan masyarakat beragam. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi lebih lanjut sangat dibutuhkan. Meski perda ini sudah berlaku selama sekitar sembilan bulan, implementasinya masih terkendala oleh rendahnya partisipasi masyarakat,” pungkasnya. (ADV/Tah)