Satukata.co, Samarinda – Seorang warga Kutai Kartanegara, AW, mengaku menjadi korban penipuan oleh pasangan suami istri, FR dan RM, yang mengaku dapat memberikan pinjaman modal usaha sebesar Rp3 triliun dengan jaminan sertifikat lahan milik orang tua AW yang telah meninggal.
AW mengatakan, kejadian bermula pada tahun 2022 lalu, ketika ia membutuhkan dana sekitar Rp2,8 miliar untuk membuka usaha baru. Ia kemudian dikenalkan oleh seorang oknum polisi, AR, kepada pasutri FR dan RM, yang mengklaim memiliki dana berlimpah.
“Saya ditawari kerjasama usaha dengan modal yang besar-besar. Saya tawarkan jaminan sertifikat lahan milik orang tua saya yang sudah almarhum, AM dan ES. Mereka tertarik dan bilang bisa pinjamkan saya Rp3 triliun,” kata AW kepada satukata.co di Samarinda, Kamis (8/2/2024).
AW menambahkan, ia hanya menyerahkan fotokopi sertifikat lahan tersebut kepada pasutri itu, dan tidak menandatangani apapun. Namun, tanpa sepengetahuannya, pasutri itu membuat dokumen palsu seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), buku nikah, dan KTP, untuk menguasai lahan tersebut.
“Setelah saya tahu, saya tolak. Itu kan melanggar hukum. Saya minta sertifikat asli saya dikembalikan. Tapi mereka bilang sertifikat itu hilang di Jakarta. Padahal, sertifikat itu senilai Rp37 miliar,” ujar AW.
AW mengaku telah melaporkan kasus ini ke polisi dan menyewa pengacara untuk menuntut pasutri itu. Ia menduga, pasutri itu adalah penipu ulung yang sering menggelapkan aset orang lain.
“Saya minta jaksa menghadirkan sertifikat lahan sebagai barang bukti di persidangan. Saya juga minta pasutri itu diproses hukum sesuai undang-undang. Saya harap ada keadilan untuk kasus ini,” tutur AW. (MF)