Satukata.co, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda telah mengumumkan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadhan 1445 H.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 730/0669/11.04 yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 2024. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang kondusif selama bulan suci bagi umat Islam.
Abdul Khairin, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, menyambut kebijakan tersebut dengan harapan agar semua pihak dapat bekerja sama dalam menegakkan aturan ini.
Lanjut, meski kebijakan telah ditetapkan, Khairin mengungkapkan bahwa masih ada beberapa THM yang belum mematuhi aturan tersebut.
“Kita minta Satpol-PP dan kepolisian untuk segera melakukan pendisiplinan terhadap THM yang masih buka,” ujarnya pada Senin (11/3/2024).
Dalam kesempatan ini, Abdul Khairin juga memberikan ucapan selamat menyambut bulan suci Ramadhan kepada umat Muslim, khususnya warga Samarinda.
Dia berpesan, agar umat Muslim memaksimalkan ibadah selama bulan Ramadhan dan berharap dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.
“Selamat menyambut bulan Ramadhan, bulan yang penuh berkah ini. Mudah-mudahan Allah memberkahi kita hingga kita bertemu dengan hari yang fitri,” tutupnya