SatuKata.co, Menjelang Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih tahap kedua untuk mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Acara yang diselenggarakan pada Rabu (20/11/2024) di Hotel Haris Samarinda ini bertujuan untuk memastikan kesiapan masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi pemilih agar dapat mencapai target nasional sebesar 77,5%.
Ketua KPU Kalimantan Timur, Fahmi Idris, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara.
“Kami berharap, pada Pilkada kali ini, partisipasi pemilih bisa mencapai minimal 77,5% sesuai target nasional. Ini menjadi tantangan sekaligus motivasi bagi kita semua,” ujar Fahmi.
Fahmi juga menjelaskan adanya perubahan jumlah TPS pada Pilkada 2024 dibandingkan dengan Pemilu serentak sebelumnya. Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, satu TPS pada Pilkada serentak dapat menampung maksimal 600 pemilih, lebih banyak dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang membatasi 300 pemilih per TPS. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyederhanakan pemetaan pemilih dan memastikan efektivitas proses pemungutan suara.
“Sekarang, suami istri yang sebelumnya terpisah TPS, kini bisa bergabung kembali dalam TPS yang sama. Ini juga mengurangi jumlah TPS yang tersebar sehingga lebih mudah dikelola,” jelas Fahmi kepada peserta sosialisasi.
Fahmi mengungkapkan bahwa logistik Pilkada, termasuk surat suara dan kotak suara, sudah disortir dan siap didistribusikan ke setiap TPS. KPU memastikan bahwa seluruh logistik akan sampai di lokasi pemungutan suara sebelum 27 November.
“Logistik harus sudah berada di setiap TPS sebelum hari H. Pemungutan suara akan dimulai pada pukul 07.00 pagi hingga 13.00 siang,” tambah Fahmi.
Ia juga mengimbau pemilih yang berada di luar kota pada tanggal pemungutan suara untuk mengurus surat keterangan pindah memilih di kantor KPU terdekat, agar tetap bisa menggunakan hak pilih mereka untuk pemilihan gubernur.
Setelah pemungutan suara, proses rekapitulasi suara akan berlangsung hingga 16 Desember 2024. Fahmi menambahkan, jika tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan walikota akan dilantik pada 10 Februari 2025, sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2024.
Fahmi mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024. “Saya harap Bapak dan Ibu sekalian siap untuk datang ke TPS pada 27 November nanti. Ajak keluarga yang sudah memiliki hak pilih, gunakan suara kita untuk masa depan bersama,” tutupnya.