Satukata.Co, Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menekankan pentingnya peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam mengawasi pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan-perusahaan di kota tersebut. Deni menyampaikan bahwa beberapa perusahaan telah membagikan THR sesuai batas waktu yang ditetapkan, yaitu satu minggu sebelum hari raya.
Deni mengungkapkan bahwa Disnaker telah menyampaikan adanya posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran THR. “Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2016, yang menetapkan denda sebesar 5 persen bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR,” jelas Deni.
Legislator dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa Disnaker harus memberikan laporan kepada DPRD untuk memastikan bahwa semua pekerja di Kota Samarinda telah menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Deni juga menanyakan tentang potensi keterlambatan pembayaran THR, terutama di perusahaan dengan jumlah karyawan yang besar, seperti di sektor tambang dan ritel.
“Disnaker menyampaikan bahwa ada potensi keterlambatan pembayaran THR di perusahaan-perusahaan besar,” ujar Deni. Namun, ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, semua perusahaan telah berkomitmen untuk membayar THR sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Komitmen ini mencerminkan keseriusan perusahaan di Samarinda dalam memenuhi hak-hak pekerja, sekaligus menunjukkan peran aktif Disnaker dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Dengan pengawasan yang efektif dan kerja sama antara pemerintah, DPRD, dan dunia usaha, diharapkan hak-hak pekerja di Samarinda, khususnya terkait THR, dapat terpenuhi dengan baik. (Adv)