Satukata.co, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengumumkan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadhan 1445 H.
Langkah ini tercantum dalam Surat Edaran nomor 730/0669/11.04 yang diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2024. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan lingkungan yang tenang dan kondusif selama bulan suci bagi umat Islam.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin mendukung kebijakan tersebut dengan harapan agar semua pihak dapat bekerja sama dalam menegakkan aturan ini.
Khairin mengatakan meskipun kebijakan telah ditetapkan, masih ditemui beberapa THM yang belum mematuhi aturan tersebut.
“Kita minta petugas yang berwajib seperti Satpol-PP dan kepolisian untuk segera melakukan pendisiplinan terhadap THM yang belum menaati peraturan yang telah ditetapkan,” tegasnya, Senin (11/3/2024).
Di awal Ramadan ini, ia juga memberikan ucapan selamat menyambut bulan Ramadan kepada kepada umat Muslim, terutama masyarakat Samarinda.
Dia mengimbau agar umat Muslim dapat memanfaatkan bulan Ramadhan dengan sebaik-baiknya dalam menjalankan ibadah, serta berharap agar semua bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan kebahagiaan yang menyeluruh.
“Selamat menyambut bulan suci Ramadhan, bulan yang penuh berkah ini. Semoga Allah memberkahi kita semua hingga kita dapat merayakan Hari Raya dengan jiwa yang fitri,” pungkasnya.(Adv/Tsa)