SatuKata.Co, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, mengungkapkan bahwa proses pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang izin usaha kepariwisataan masih menunggu keputusan dari Kepala Bagian Hukum pemerintah kota. Pembahasan ini menjadi penting karena akan menentukan apakah perubahan yang diajukan hanya sebagian kecil atau memerlukan pembuatan Perda baru.
Dalam konferensi pers pada Kamis (4/4/2024), Joha menjelaskan bahwa pertemuan berikutnya, yang dijadwalkan setelah Lebaran, akan mengundang semua pihak terkait untuk memberikan masukan dan pendapat. “Tujuan kami adalah untuk memastikan bahwa proses finalisasi Perda ini dapat dipercepat,” kata Joha.
Joha menambahkan bahwa jika perubahan yang diajukan mencapai 50 persen dari isi Perda lama, maka perubahan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai revisi, melainkan harus dibuat sebagai Perda baru dengan judul yang berbeda. Hal ini menunjukkan urgensi dalam pembahasan Perda terkait perizinan usaha pariwisata, terutama mengingat bahwa pada bulan Agustus akan terjadi pergantian sebagian anggota DPRD, serta berakhirnya masa tugas ketua panitia khusus penyusunan perda, Abdul Khairin.
“Dalam situasi ini, kami berupaya untuk menyelesaikan pembahasan pada bulan Juni. Kami memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan ini,” ujar Joha, menekankan pentingnya kerja sama antar lembaga dan stakeholder.
Dalam pertemuan kedua yang akan datang, Joha menyatakan bahwa semua masukan dan catatan dari berbagai pihak akan menjadi bahan pertimbangan lagi sebelum meminta keputusan akhir dari Kabag Hukum Pemerintah Kota. “Kami berharap dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan, proses finalisasi Perda ini dapat berjalan lebih cepat, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Samarinda,” tutup Joha.
Pembahasan Perda ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih baik untuk pengembangan sektor pariwisata di Samarinda, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (Adv)
(MF)