SatuKata.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi memulai proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati pada Jumat (01/11/2024).
Proses ini dilakukan di Kantor KPU Kukar yang terletak di Jalan Wolter Monginsidi, dengan melibatkan 50 petugas yang bertugas untuk melipat surat suara.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa proses pelipatan ini direncanakan berlangsung dari tanggal 1 hingga 5 November 2024.
“Setiap hari, petugas akan bekerja dari pukul 08.00 WITA hingga 17.00 WITA untuk menyelesaikan pelipatan sebanyak 567.000 surat suara yang telah diterima,” ujarnya kepada awak media di Kantor KPU Kukar.
Rudi juga menambahkan bahwa seluruh surat suara dan logistik lain yang telah tiba kini disimpan di gudang sebelah Kantor KPU Kukar.
Demi menjamin keamanan, proses penyortiran dan pelipatan ini diawasi langsung oleh petugas dari internal KPU, pihak kepolisian, serta dipantau oleh Bawaslu dan Kesbangpol.
Mengenai pendistribusian, Rudi menjelaskan bahwa hal tersebut akan dilakukan setelah proses penyortiran dan pelipatan selesai.
“Untuk keseluruhan logistik, masih ada sebagian yang belum tiba,” tandasnya.
Kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan kesiapan logistik Pemilu 2024 di Kukar, dengan tujuan memfasilitasi proses pemungutan suara yang aman dan tertib pada hari pemilihan nanti. (adv/hnd)