Satukata.co – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mempertahankan dirinya terhadap tuduhan korupsi yang menjeratnya. SYL menegaskan bahwa kasus yang dihadapinya bukanlah terkait dengan tindak pidana korupsi terkait izin impor atau pemberian proyek.
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan pembelian barang-barang pribadi oleh dirinya dan keluarga dengan dugaan hasil pemerasan.
“Saya ingatkan ini bukan proyek, ini bukan rekomendasi-rekomendasi dan izin-izin impor yang ratusan triliun, kalau saya mau korupsi ini, bukan yang ditarik adalah skincare, yang ditarik adalah pembelian parfum dan lain-lain,” kata SYL dalam pernyataannya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
SYL menegaskan bahwa seluruh pengeluaran untuk keperluan pribadinya berasal dari pendapatan yang sah dan dia tidak pernah menerima uang dari patungan pejabat Kementan sebagaimana dituduhkan.
“Saya tidak pernah menerima atau megang uang yang dituduhkan untuk saya bayar-bayar sendiri,” tegas SYL.
Namun demikian, SYL juga mengungkapkan harapannya agar kebijakan yang diambil oleh pejabat negara tidak terhambat oleh ketakutan akan hukuman pidana.
Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil pasti memiliki risiko, dan hal tersebut tidak seharusnya menghentikan pejabat dari mengambil langkah-langkah yang dianggapnya penting untuk kepentingan rakyat dan negara.
“Mungkin saya salah, tapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat, kamu adili saya di saat Indonesia normal, kau tidak melihat bagaimana Indonesia pada saat kondisi kerawanan pangan yang ada,” ujar SYL.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan 300 juta dollar AS atas tindakannya yang terbukti memeras para pegawai Kementerian Pertanian.