Satukata.co – Tingginya harga tiket pesawat dalam negeri banyak dikeluhkan oleh masyarakat akhir-akhir ini. Pasalnya, aktivitas penerbangan global telah 90 persen pulih dibandingkan dengan situasi sebelum pandemi Covid-19.
Harga tiket penerbangan di Indonesia dianggap paling mahal dibandingkan negara lain di Asia Tenggara dan menempati posisi kedua setelah Brasil. Untuk meredam mahalnya harga tiket pesawat, pemerintah mulai menyiapkan sejumlah langkah.
“Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari Instagram resminya, Kamis (11/7/2024).
“Cost per block hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya,” lanjutnya.
Langkah berikutnya, sambung Luhut, merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.
“Selain itu, kami juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan lartas (larangan dan pembatasan) barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan di mana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur,” jelasnya.
Kemudian, pemerintah akan menerapkan mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, yang berdampak pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.
“Mekanisme penghitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan,” ujar Luhut.
Hal lainnya yang menurut Luhut tidak kalah penting adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian.
“Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas (TBA),” katanya.
Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas.
“Terhitung sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya,” pungkasnya.