
Satukata.co, Samarinda – Proses perizinan pendirian reklame di Kota Samarinda kembali menuai sorotan usai Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) secara terbuka menyuarakan keberatan mereka terhadap alur birokrasi yang dinilai berbelit-belit.
Terutama terkait kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk setiap tiang baliho yang didirikan di pinggir jalan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, mengonfirmasi adanya keluhan tersebut. Ia membenarkan bahwa hambatan utama yang dihadapi oleh para pelaku usaha bukanlah keengganan untuk menunaikan kewajiban membayar pajak, melainkan regulasi yang dianggap kurang tepat sasaran.
Menurut para pengusaha, aturan PBG yang sejatinya diperuntukkan bagi bangunan gedung permanen, dirasa sangat memberatkan jika diaplikasikan secara kaku pada konstruksi reklame.
“Salah satu yang membuat mereka kesulitan adalah proses perizinan pendirian reklame. Untuk mendirikan tiang reklame, mereka harus mengurus PBG. Menurut pandangan saya, ada benarnya juga keluhan tersebut. Sebab, baliho bukanlah bangunan permanen seperti gedung,” ungkap Markaca ditemui di Samarinda, Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut, Markaca menjelaskan bahwa reklame, baik yang bersifat semi permanen maupun permanen, memiliki karakteristik teknis yang sangat berbeda dengan gedung. Konstruksi reklame biasanya akan dibongkar kembali oleh pemiliknya sendiri ketika masa berlaku izin telah berakhir atau kegiatan promosi telah selesai.
Oleh karena itu, menyamakan syarat perizinan baliho dengan mendirikan gedung bertingkat tentu menjadi sebuah kendala administratif yang memakan waktu lama.
Menindaklanjuti keluhan ini, DPRD Samarinda melalui pembahasan Raperda berjanji akan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera mencari kemungkinan penyederhanaan proses perizinan.
Pemerintah pada dasarnya tidak ingin mempersulit, sehingga diharapkan jalur birokrasi ini bisa dievaluasi agar iklim usaha reklame di Samarinda dapat berkembang dengan baik dan legal. (Adv/MF)
