
Satukata.co, Samarinda – Menjamurnya reklame tanpa izin yang membuat tata ruang wajah Kota Samarinda menjadi semrawut membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat memutar otak.
Untuk mengatasi masalah klasik ini, DPRD kini tengah menggodok wacana inovatif berupa kewajiban pemasangan kode QR (QR Code) pada setiap reklame yang berdiri secara legal di wilayah kota.
Gagasan pemanfaatan teknologi ini menjadi salah satu atensi utama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan reklame yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menjelaskan bahwa pemasangan kode identifikasi tersebut bertujuan untuk membedakan secara tegas dan cepat antara reklame yang taat pajak dan yang berstatus ilegal.
“Karena itu, salah satu gagasan yang akan dimasukkan dalam Raperda adalah kewajiban pemasangan kode QR pada setiap reklame. Konsepnya mirip dengan barcode pada alat peraga kampanye saat pemilu kemarin,” jelas Markaca.
Menurut Markaca, selama ini Satpol PP sebagai ujung tombak penegak Peraturan Daerah di lapangan kerap menemui kesulitan saat melakukan fungsi pengawasan.
Jumlah tiang reklame dan baliho yang terlampau masif tidak sebanding dengan keterbatasan personel. Dengan adanya inovasi kode QR, petugas hanya perlu melakukan pemindaian (scanning) menggunakan ponsel cerdas untuk mengetahui status perizinan, masa berlaku, dan pembayaran pajak sebuah papan reklame.
Jika sebuah reklame komersial di lapangan terbukti tidak memiliki kode QR terpasang, atau ketika dipindai datanya tidak terdaftar dalam sistem resmi pemerintah kota, maka petugas berhak mengambil tindakan tegas dengan langsung menurunkan paksa konstruksi tersebut.
Sebaliknya, kehadiran kode tersebut menjadi bukti sah bahwa pengusaha bersangkutan tertib administrasi.
“Sistem digitalisasi ini bisa mempermudah pemerintah dalam mendata dan memetakan potensi penerimaan daerah yang selama ini banyak menguap,” tutupnya. (Adv/MF)
