SatuKata.co, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur meminta pemerintah pusat memberikan solusi yang adil dan bijak bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di instansi pemerintah, terkait dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapus tenaga honorer.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun di Samarinda, Senin (7/11/2023). Ia mengatakan, penghapusan tenaga honorer akan berdampak pada peningkatan pengangguran dan kemiskinan di daerah ini, karena banyak keluarga yang bergantung pada penghasilan honorer.
“Kami tidak sepakat menghapus tenaga honorer, kecuali honorer menjadi PPPK. APBD Kaltim mampu untuk membayar honorer,” kata Samsun.
Ia menegaskan, pemerintah provinsi Kaltim terus berupaya untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan, yang merupakan sektor prioritas.
“Kalau dihapus dan perubahan status PPPK tanpa mengurangi honorer yang ada, harus ada jaminan honorer jadi PPPK jangan sampai ada satupun yang tertinggal. Jangan menumpah piring nasi mereka, ini yang mesti dipertimbangkan,” tegasnya.
Samsun yang juga politisi PDIP itu mengatakan, pihaknya akan mengawasi dan mengontrol penataan tenaga honorer sesuai dengan UU ASN yang mengatur bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, yang menjamin bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer.
“Kami berharap ada solusi yang adil dan bijak bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Kami juga berharap ada perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK sebagai opsi dalam penataan tenaga honorer,” ujarnya.
(MF/Adv)