SatuKata.Co, Samarinda– Dalam upaya meningkatkan transparansi dan etika kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang penggunaan media sosial oleh calon legislatif (Caleg). Berdasarkan regulasi ini, setiap caleg diwajibkan untuk mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial pada KPU untuk digunakan dalam kampanye.
Peraturan ini tertuang dalam PKPU No 15/2023 BAB IV tentang metode kampanye, khususnya pada bagian kelima yang membahas tentang media sosial. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kampanye yang dilakukan melalui media sosial dapat dipantau dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Danny Bunga, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, “Kampanye di media sosial yang akan kami awasi adalah yang telah terdaftar pada KPU. Kami tidak akan mentolerir adanya konten yang melanggar aturan PKPU, termasuk konten yang bersifat SARA atau menyesatkan.”
Bawaslu Kaltim telah melakukan pemantauan intensif terhadap akun-akun yang terdaftar dan mengakui bahwa sejauh ini belum ada konten yang melanggar. Namun, Danny menegaskan bahwa jika terdapat pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam beberapa kasus, Bawaslu menemukan konten yang tidak pantas dari akun yang tidak terdaftar di KPU. Untuk kasus seperti ini, Bawaslu hanya dapat memberikan peringatan karena penanganannya merupakan wewenang pihak berwajib.
Danny juga menyampaikan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti aduan dari masyarakat terkait konten dukungan politik yang mengandung ujaran kebencian. “Kami akan mengevaluasi setiap laporan yang masuk, baik itu dari akun terdaftar maupun tidak. Jika terbukti melanggar, kami akan mengambil langkah hukum yang sesuai,” ujarnya.
Untuk menghindari penyalahgunaan media sosial dalam kampanye, Danny mengimbau seluruh caleg dan pendukungnya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Kami mengharapkan semua pihak untuk bertanggung jawab dan tidak menyebarkan informasi palsu atau konten yang dapat merugikan pihak lain,” tutupnya.
Dengan regulasi baru ini, KPU dan Bawaslu berharap dapat menciptakan lingkungan kampanye yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Ini merupakan langkah maju dalam memastikan bahwa pemilu di Indonesia berlangsung dengan adil dan jujur.