Satukata.Co, Samarinda – Dalam upaya menggairahkan kembali sektor pariwisata, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda mengadakan Rapat Panitia Khusus (Pansus) I pada Kamis, 28 Maret 2024. Rapat ini khusus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang izin usaha kepariwisataan.
Abdul Khairin, anggota Komisi I DPRD Samarinda yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus, menekankan urgensi revisi Raperda ini untuk menyesuaikan dengan dinamika zaman dan kebutuhan saat ini. “Peraturan yang sudah berumur lebih dari dua dekade ini perlu disesuaikan untuk mendukung kemajuan ekonomi Samarinda melalui sektor pariwisata,” ujar Khairin.
Sektor pariwisata di Samarinda, yang selama ini belum menjadi prioritas utama, kini mendapatkan sorotan khusus. “Sektor pariwisata memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi baru, sejalan dengan arahan Walikota Samarinda yang ingin mengalihkan fokus dari sektor pertambangan,” tambahnya.
DPRD Samarinda berinisiatif menyusun aturan baru yang memudahkan pemberian izin usaha kepariwisataan, dengan harapan sektor ini dapat menjadi tulang punggung ekonomi kota di masa yang akan datang. “Pertemuan hari ini merupakan langkah awal kami untuk memastikan bahwa pelaku usaha pariwisata mendapatkan perhatian yang mereka butuhkan,” terang Khairin.
Dalam pertemuan selanjutnya, DPRD berencana mengundang para stakeholder, termasuk pelaku usaha wisata darat dan air, untuk memberikan masukan. “Kami ingin mendengar langsung dari mereka, seperti pengelola Salma Shofa, Serayu, dan operator wisata air seperti Pesut Bentong, untuk memastikan bahwa regulasi yang kami susun mendukung pertumbuhan mereka,” tutup Khairin.
Dengan langkah-langkah ini, DPRD Samarinda berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif bagi pertumbuhan sektor pariwisata, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada diversifikasi dan kemajuan ekonomi kota. (Adv)
(MF)