Satukata.co, Samarinda- Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengambil inisiatif untuk mendorong Pemerintah Kota Samarinda bersama Pertamina dalam menertibkan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tak resmi di kota tepian. Khususnya, fokus pada operasi penjualan minyak eceran dan Pertamini tanpa landasan hukum yang jelas.
“Fokus utama saat ini adalah menemukan sumber BBM yang didistribusikan oleh Pertamini. Pemerintah Kota telah meminta Pertamina untuk melakukan pembinaan serta menegaskan larangan distribusi BBM kepada pihak selain pengguna kendaraan bermotor,” ujar Abdul Rohim. Rabu (20/3/2024)
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menghentikan praktik distribusi BBM ilegal, mengurangi risiko kebakaran, serta memastikan keselamatan warga.
Ia juga menekankan pentingnya Pertamina mengambil tindakan tegas dan disiplin dalam pembinaan SPBU untuk mencegah oknum yang menjual BBM kepada pihak yang tidak berhak.
Meskipun menekankan penegakan aturan, Abdul Rohim menekankan bahwa penindakan harus dilakukan secara persuasif melalui pembinaan oleh Pertamina.
“Kita berharap strategi ini akan berhasil tanpa menimbulkan gejolak sosial di masyarakat,” tandasnya.(Adv/Tsa)