
Satukata.co, Samarinda – Bayang-bayang sanksi diskualifikasi menanti pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP di Samarinda.
Saat ini, sebanyak 36 laporan dugaan pelanggaran tengah diusut secara maraton oleh tim lintas sektor yang dikoordinatori Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa jika pelanggaran terbukti sah berdasarkan temuan investigasi, sanksi tegas akan diterapkan sesuai aturan.
Ia mengingatkan publik pada preseden tahun 2025 lalu di salah satu SMA Negeri di Samarinda, di mana siswa terpaksa didiskualifikasi akibat melanggar ketentuan penerimaan.
“Kalau memang nanti benar-benar ditemukan pelanggaran, tentu sanksinya akan mengikuti aturan. Kejadian seperti di SMA tahun lalu pernah ada dan berujung pada diskualifikasi siswa,” tegas Novan, Selasa (14/7/2026).
Terkait progres penanganan, Novan menyebut sebagian dari 36 laporan tersebut telah selesai disaring (screening) dan menemui kesimpulan. Namun, beberapa aduan lain memerlukan penelusuran data dan verifikasi kronologi yang lebih mendalam agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang valid.
Meski target penyelesaian investigasi dipatok rampung pekan ini, DPRD menjamin Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak akan terganggu. Siswa yang dilaporkan tetap dapat mengikuti pelajaran seperti biasa hingga ada keputusan final.
Komisi IV saat ini memilih menahan diri dan memberikan keleluasaan bagi Satgas Inspektorat untuk merampungkan tugasnya secara independen.
“Sekarang kita serahkan dulu kepada Satgas yang dipimpin Inspektorat untuk bekerja. Setelah hasilnya keluar, baru kita lihat tindak lanjut yang diperlukan,” pungkas Novan. (Adv/MF)
