Satukata.co – Indonesia hingga saat ini masih terus berjuang untuk keluar dari pandemi. Meski perekonomian masyarakat mulai menggeliat, pemerintah masih tetap berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan melanjutkan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, masing-masing wilayah memiliki status PPKM yang beragam mulai dari level 1 hingga level 3. Bagi daerah yang masuk dalam level 2 dan 3, pemerintah mengimbau kepada sektor non esensial untuk tetap memberlakukan work from home (WFH) bagi sebagian pekerjanya.
BPJS Ketenagakerjaan selaku badan yang ditunjuk oleh pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja, mendukung sepenuhnya aturan tersebut dengan memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja saat melakukan WFH ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sejak pemerintah resmi mengumumkan status pandemi 2 tahun lalu kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, pihaknya secara cepat merespon perubahan kondisi lingkungan dengan memperluas perlindungan yang telah diberikan.
“Sehingga pekerja yang menjalani WFH juga masih mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,”ungkapnya pada Senin (25/4/2022).
Seperti yang dialami oleh Chen Hong, seorang direktur PT. Datang DSSP Power Indonesia yang meninggal dunia setelah sempat tak sadarkan diri ketika sedang menjalani rapat daring dari kediamannya.
Roswita mengatakan bahwa kejadian yang dialami oleh Chen Hong yang juga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan ini masuk dalam kategori meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Dengan demikian ahli warisnya berhak atas manfaat yang terdiri dari santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi 2 orang anak maksimal sebesar Rp174 juta. Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan.
“Saya atas nama pribadi dan manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka cita atas meninggalnya Bapak Chen Hong. Hari ini kami secara simbolis menyerahkan manfaat bagi ahli waris yang diwakili oleh pihak perusahaan. Ini merupakan bukti hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, untuk melindungi seluruh pekerja dan keluarganya, termasuk para warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. Kami juga mengapresiasi langkah manajemen PT. Datang DSSP Power Indonesia yang telah patuh untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,”imbuh Roswita.
Sementara itu istri dari mendiang Chen Hong yang turut hadir secara daring dalam kegiatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena seluruh manfaat yang diberikan ini dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan kehidupan dan membiayai pendidikan anaknya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT. Datang DSSP Power Indonesia Shi Wengang dengan didamping Lokita Prasetya selaku Wakil Presiden Direktur PT. Datang DSSP Power Indonesia mengapresiasi pelayanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Meski di tengah kondisi pandemi, BPJS Ketenagakerjaan mampu memberikan pelayanan yang sangat profesional dan respon yang cepat. Dirinya juga berharap perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua dapat terus terlaksana dengan baik serta berkelanjutan, baik bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
Kembali Roswita mengimbau kepada seluruh pekerja baik WNI maupun WNA yang bekerja di Indonesia untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlidungi dari risiko saat menjalani pekerjaannya di Indonesia.
“Melalui kejadian ini tentunya kita dapat mengambil pelajaran bahwa risiko dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, oleh karena itu saya mengajak untuk memastikan diri kita terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BP Jamsostek,”kata Roswita.
Di tempat terpisah, Kepala Cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bontang Ramdani mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya direktur PT. Datang DSSP Power Indonesia, Chen Hong.
“Kami mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya direktur PT. Datang DSSP Power Indonesia. Dan perlu juga diketahui untuk seluruh peserta khususnya yang berada di Wilayah Kota Bontang, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) ini melindungi tidak hanya pekerja yang bekerja di kantor atau di lapangan, melainkan semua pekerja yang bekerja daring di rumah pun tetap terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,”jelasnya.