Satukata.co, Samarinda – Wacana Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia untuk mewujudkan program Pesantren Ramah Anak mendapat sambutan positif dari DPRD Kota Samarinda. Meski begitu, ketiadaan regulasi dan indikator yang jelas masih menjadi catatan kritis.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan bahwa gagasan tersebut adalah langkah krusial di tengah maraknya persoalan kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan belakangan ini. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih menemui jalan buntu karena ketiadaan payung hukum teknis.
“Kami menyambut baik wacana tersebut. Cuma masalahnya, saat ini belum ada regulasi. Belum ada indikator, kriteria, atau Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk pesantren. Saat ini mereka masih meraba-raba,” ungkap Puji.
Menurutnya, pesantren selama ini kerap dianggap sebagai entitas pendidikan yang eksklusif dan kurang membuka diri. Namun seiring waktu, banyak pesantren tradisional yang kini bertransformasi menjadi pesantren modern yang lebih inklusif.
DPRD Samarinda mendorong agar Kemenag segera menyusun regulasi teknis yang jelas. Puji mengibaratkan regulasi ini bisa mengadopsi sistem di sekolah umum yang sudah mengakomodasi jalur afirmasi.
“Tinggal regulasinya saja. Tujuannya jelas, kita ingin menciptakan sebuah sarana pendidikan baik itu pesantren maupun sekolah umum yang benar-benar ramah dan aman bagi anak,” tambahnya.
Ia berharap dengan adanya regulasi ini dapat memberikan efek kepada pihak pesantren yang masih berusaha melindungi pelaku dari jeratan hukum. (ADV/MF)
Tulis Komentar Mu via Facebook
Visited 1 times, 1 visit(s) today
