
Satukata.co, Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar audiensi untuk menjembatani keluhan seorang warga yang belum menerima sertifikat rumahnya meski telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 15 tahun lalu.
Rapat yang mempertemukan pihak nasabah, bank, dan pengembang ini ditujukan untuk mengurai persoalan administrasi guna memulihkan hak kepemilikan warga tersebut.
Sebagai pihak yang dirugikan, warga bernama Fahri mengaku telah berulang kali mendatangi pihak BTN sejak kredit rumahnya lunas. Namun, ia selalu mendapat jawaban bahwa data miliknya tidak ditemukan di sistem perbankan.
“Kami tidak pernah berhenti menagih setelah lunas. Tapi selalu dibilang data kami tidak ada, padahal waktu membayar semua ada datanya. Karena itu akhirnya kami meminta bantuan keluarga yang paham hukum hingga persoalan ini dibawa ke DPRD,” ungkap Fahri.
Akibat penantian belasan tahun tersebut, Fahri tidak hanya menuntut penyelesaian penyerahan sertifikat, tetapi juga mengajukan tuntutan kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp300 juta kepada pihak BTN.
“Harapan saya sederhana, urusan ini segera selesai. Dan ke depan jangan sampai kejadian seperti ini dialami konsumen lain,” tuturnya.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat audiensi untuk mempertemukan Fahri, pihak pengembang, dan perwakilan BTN. Dari hasil pembahasan sementara, terungkap adanya dugaan kesalahan administrasi.
“Hari ini kami mempertemukan pihak BTN dan pengembang terkait persoalan sertifikat milik Pak Fahri. Dari pembahasan tadi ditemukan adanya kesalahan administrasi, di mana sertifikat yang seharusnya menjadi hak Pak Fahri justru sudah dibalik nama atas nama orang lain,” ujar Joha, Senin (13/7/2026).
Joha memaparkan, secara kronologis Fahri merupakan pihak yang lebih dahulu melunasi kredit. Anehnya, sertifikat tersebut justru diserahkan kepada pihak lain terlebih dahulu hingga proses balik nama selesai dilakukan.
Terkait tuntutan ganti rugi dari pihak korban, Joha membenarkan hal tersebut dan menyatakan DPRD akan ikut mendalaminya.
“Tuntutan dari masyarakat tadi adalah meminta ganti rugi sebesar Rp300 juta karena selama kurang lebih 15 tahun hak atas sertifikat yang seharusnya sudah diterima belum juga diperoleh,” jelasnya.
Namun, Komisi II belum dapat mengambil kesimpulan akhir dalam rapat tersebut. Hal ini lantaran perwakilan BTN yang hadir dinilai tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk mengambil keputusan.
“Kami meminta dijadwalkan ulang agar yang hadir benar-benar pihak yang bisa mengambil keputusan. Kami juga akan menghadirkan Kepala BPN untuk memberikan penjelasan terkait status sertifikat dan kemungkinan proses penyelesaiannya,” tegasnya.
Untuk itu, Komisi II DPRD Kota Samarinda memberikan tenggat waktu selama dua hari kepada pihak BTN untuk memastikan jadwal kehadiran pimpinan yang berwenang dalam rapat lanjutan.
DPRD berharap penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara tuntas, termasuk memastikan status kepemilikan sertifikat dan bentuk pertanggungjawaban dari bank. (Adv/MF)
