
Satukata.co, Samarinda – Pasar Segiri perlahan mulai bangkit pasca musibah kebakaran. Terdapat ratusan pedagang kini terpantau sudah beraktivitas kembali dengan menempati lapak semipermanen yang dibangun Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda senilai Rp1,1 miliar.
Namun, terlihat berbeda pada 25 bangunan rumah toko (ruko) yang ikut hangus dilalap api. Hingga hari ini, deretan ruko tersebut masih dibiarkan kosong tanpa sentuhan perbaikan.
Mandeknya perbaikan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Pemkot Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) telah memberikan instruksi tegas agar pemilik ruko tidak melakukan renovasi secara mandiri.
Perbaikan baru bisa dilakukan setelah ada lampu hijau dari hasil uji kelayakan bangunan oleh tim teknis.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai kebijakan larangan renovasi tersebut dapat dimaklumi karena berkaitan dengan standar keselamatan.
“Artinya, langkah-langkah yang dilakukan pemkot ini memang sudah terukur dan komprehensif,” ungkap Deni dihubungi di Samarinda, Selasa (19/5/2026).
Meski sepakat dengan kajian teknis, Deni mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan para pedagang dan pemilik ruko terlalu lama tenggelam dalam ketidakpastian.
Ia menegaskan, arah penataan ulang kawasan Pasar Segiri ke depan, terutama nasib bangunan yang saat ini dilarang untuk diperbaiki harus segera dipaparkan secara transparan.
Menurutnya, Pemkot Samarinda punya kewajiban untuk membeberkan rencana jangka panjang penanganan pascakebakaran agar tidak muncul simpang siur informasi di lapangan.
“Jangan sampai sekadar mengarahkan (untuk menunggu), tetapi di baliknya tidak ada perencanaan yang jelas,” tegasnya.
Nantinya, hasil uji kelayakan dari tim teknis itulah yang akan menjadi vonis akhir, apakah ruko-ruko tersebut masih aman untuk direhabilitasi, atau terpaksa harus diratakan dengan tanah demi keamanan struktur bangunan.
Politikus dari Fraksi Partai Gerindra ini pun mendesak agar seluruh skenario penanganan disusun dengan matang.
“Itu harus dituangkan dalam perencanaan yang detail dan matang, supaya kita di legislatif juga bisa mengetahui persis arahnya, sekaligus bisa ikut memberi masukan dan penjelasan kepada pedagang atau pemilik ruko terdampak,” pungkasnya. (MF/Adv)
