Satukata.co – Tiga orang diamankan oleh Satreskoba Polresta Samarinda karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda pada 14 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Samarinda Ilir.
Saat itu, dilakukan observasi dengan cermat dan dicurigai dua orang laki-laki yang sedang berhenti di atas sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna putih. Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku berinisial MI (24) dan LAP (16).
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kuaci yang di dalamnya berisi satu bungkus sabu seberat 15,61 gram bruto.
“Ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan MI,” terangnya, pada Rabu (17/7/2024).
Dari keterangan MI dan LAP, barang bukti yang ditemukan tersebut atas suruhan AE untuk mengambil di Jalan Juanda yang kemudian akan diserahkan kepada pembeli.
Lalu dilakukan pengembangan ke Jalan Sejati, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, dan kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap AE. Dan benar saja, narkotika jenis sabu yang disita dari MI (24) dan LAP (16) merupakan narkotika jenis sabu atas suruhan dari pelaku AE (29).
“Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.