Satukata.co– Camat Merangkayu Rekson Simanjuntak mengatakan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) harus berpodoman pada aturan yang berlaku, dan jikalau Bumdes sudah berjalan baik sesuai dengan perencanaan, maka tidak perlu diutak-atik.
” Saya sependapat dengan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Edi Damansyah, agar kades setiap mengambil ketusan tidak emosional dengan mengganti pengurus Bumdes yang sudah baik,”kata Rekson Kepada MSI Group, usai mengikuti pelantikan kepala desa oleh bupati, Kamis (27/10/2022).
Bumdes di Kecamatan Merangkayu sedang berjalan dengan berlandaskan undang-undang. Produk-produk Bumdes pun sesuai dengan potensi dan karakteristik dan kebutuhan desa.
“Jadi tidak serta merta kepala desa merombak. Apalagi sekarang undang-undang terbaru kepala desa bukan komisaris dia adalah pengawas,” katanya.
Tambah Rekson, kontrol dan pengawasan terhadap Bumdes ada di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Ketika ada persoalan Bumdes, maka camat memerintahkan PMD untuk melakukan audit.
Bumdes bukan sejenis koperasi tetapi badan usaha yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian di desa.
“Jadi sudah pas, apa yang disampaikan pak bupati. Bundes itu jangan dibongkar pasang. Jangan sampai ganti kepala desa, ganti juga pengurus Bumdes. Itu tidak jalan,” tandasnya.