Satukata.co – Orang tua murid SMAN 10 Samarinda dan berbagai elemen masyarakat lakukan aksi untuk tidak melakukan pemindahan sekolah anaknya, sebagaimana keinginan Gubernur Kaltim Isran Noor selama ini.
Gerakan moral ini didukung masyarakat Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir dan Palaran serta orang tua murid dan siswa SMAN 10 Samarinda ikut aksi, Senin(3/1/2022) di Gedung DPRD Kaltim.
Ada tiga tuntutan yang disampaikan, pertama minta dibatalkan pemindahan SMAN 10 Samarinda dari Kampus A Jalan HAM Riffadin ke Education Center di Jalan PM Noor.
Kedua meminta DPRD Kaltim dapat memfasilitasi perwakilan orang tua murid bisa bertemu Gubernur Kaltim Isran Noor dan ketiga minta DPRD Kaltim mengusir Yayasan Melati untuk keluar dari area tanah Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Kami minta agar yayasan keluar dari asset pemerintah untuk tidak mengelola asset negara. Kedatangan kami kesini agar dewan mendengar apa yang menjadi tuntutan aksi hari ini,” kata Muhammad Ali Koordinator Aksi.
Menurutnya, pemerintah melanggar aturan zonasi yang telah dikeluarkan Pemerintah Pusat. Untuk itu kami tidak akan bergeser sedikitpun karena dasarnya sudah jelas.
“Aturan zonasi dan undang-undang itu sudah jelas. Maka kami tidak mau bergeser sedikitpun, kami butuh sekolah itu, ke depannya anak-anak mau sekolah di mana kalau bukan di sana,”pungkasnya.