Satukata.co – Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur – Kalimantan Utara (LPADKT-KU) melakukan aksi damai serta menyampaikan aspirasi dari masyarakat Kaltim khususnya di daerah Kutai Timur.
Hal itu disampaikan Ketua Umum (Ketum) LPADKT-KU Vendi Meru usai melakukan hearing bersama Komisi I DPRD Kaltim, Kamis (25/11/2021). mk
Maksud dan tujuan Vendi melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada dan Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar yaitu untuk menolak perpanjangan kontrak atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“Kami datang untuk menyampaikan tuntutan atau aspirasi dari masyarakat yang merasa haknya diabaikan oleh perusahaan,” ungkapnya.
Vendi membeberkan bahwa tuntutan yang dilakukan pihaknya yaitu karena adanya tindakan kurang menyenangkan dari KPC terhadap masyarakat sekitar pemilik lahan.
“Di sana terjadi tindakan kriminalisasi dan intimidasi oleh pihak KPC,” jelasnya.
Dengan adanya perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh perusahaan ini, pihaknya pun mengharapkan adanya rekomendasi dari pihak pemerintah terutama Dinas ESDM untuk tidak menerbitkan izin kepada KPC.
Perpanjangan izin yang dimaksud selain IUPK, yaitu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Kabarnya kata Vendi, akan berakhir pada 31 Desember 2021 mendatang.
“Perpanjangan ini harus betul-betul dilihat kembali supaya pihak KPC tidak semena-mena, bahkan berlaku tidak adil terhadap masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, LPDAKT-KU juga ingin memohon doa restu secara langsung kepada Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim untuk melanjutkan demo di KPC sekitar satu minggu yang akan datang.
“Kami ke sini ingin memohon doa restu untuk lanjutan demo di KPC, kira-kira kami akan melakukannya minggu depan. Kita sudah menyampaikan dokumen itu kepada gubernur melalui stafnya,” ucapnya.
Dihubungi terpisah oleh infosatu.co hingga Jumat (26/11/2021) ini, pihak KPC belum memberikan pernyataan apapun terhadap aksi damai yang dilakukan LPADKT-KU tersebut.