SatuKata.co, Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, secara tegas menyatakan komitmen DPRD Kaltim untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Satpol PP. Salah satu langkah yang diusulkan adalah mengubah status mereka dari tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan sistem kerja berdasarkan Perjanjian Kerja (P3K).
Hasanuddin Mas’ud menyampaikan hal ini setelah melaksanakan uji publik materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
“Bahkan dengan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim kemarin, andaikan bisa kita pakai APBD saja untuk sekitar 3 ribu ASN seluruh Kaltim. Saya kira kita cukup, tapi aturan yang membenturkan itu,” ungkapnya.
Dalam sesi lain, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji mengatakan DPRD mendorong perubahan status anggota Satpol PP yang masih honorer menjadi P3K.
“Ini sangat perlu, kita sudah mendapatkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) terkait hal ini,” katanya.
“Kita minta eksekutif untuk segera menjawab, supaya status teman-teman Satpol PP yang sesuai Undang-Undang (UU) bahwa Satpol PP adalah PNS itu kita bisa masukan. Maka kita mendorong Pak Pj Gubernur Kaltim untuk membuat surat ke menteri, bahwa nanti semua Satpol bisa jadi P3K,” sambungnya.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut sedang dalam proses dan diharapkan ada tindak lanjutnya.
“Ini untuk seluruh kabupaten/kota, kemungkinan bisa seluruh Indonesia. Tapi kita tetap minta, Kaltim dan seluruh kabupaten/kota semua jadi bagian P3K,” pungkas Seno Aji.
Hasanuddin Mas’ud juga mengatakan bahwa perubahan status anggota Satpol PP akan memberikan manfaat bagi mereka sendiri maupun masyarakat. Ia mengatakan bahwa dengan menjadi Pegawai Pemerintah, mereka akan mendapatkan hak-hak yang sama dengan pegawai negeri sipil lainnya.
“Dengan menjadi Pegawai Pemerintah, mereka akan mendapatkan tunjangan tunjangan seperti tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi jiwa dan kematian. Mereka juga akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik jika terjadi pelanggaran,” ucapnya.
Selain itu, Hasanuddin Mas’ud juga berharap perubahan status anggota Satpol PP akan meningkatkan profesionalisme dan integritas mereka dalam menjalankan tugasnya. Ia mengatakan bahwa dengan menjadi Pegawai Pemerintah, mereka akan lebih bertanggung jawab dan transparan dalam melaksanakan tugasnya.
“Dengan menjadi Pegawai Pemerintah, mereka akan lebih profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya. Mereka tidak lagi akan terlibat dalam praktik-praktik korupsi atau nepotisme. Mereka juga akan lebih dekat dengan masyarakat dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tuturnya.
(MF/Adv)