SatuKata.Co, Samarinda – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, mempertanyakan acuan dari usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal yang diusulkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda. Joha menekankan perlunya referensi dari daerah lain untuk memastikan efektivitas dan kesesuaian kebijakan yang diusulkan. Ia menyarankan agar referensi dari daerah lain yang telah berhasil menerapkan Perda serupa untuk dipelajari bersama.
“Usulan draft Raperda ini apakah ada referensi dari daerah lain? Karena ini menyangkut masalah insentif kepada investor. Di lain sisi, Pemerintah Kota Samarinda menaikkan pajak dan retribusi, jangan sampai ini bertabrakan dengan kebijakan wali kota yang sudah berjalan dengan Perda yang akan kita buat ini,” tanyaa Joha.
Menurut pria yang juga sebagai Ketua Komisi I DPRD Samarinda ini, insentif merupakan isu yang kompleks dan perlu dipahami secara mendalam. Terlebih jika menyangkut investasi yang memiliki jenis yang beragam. Sehingga harus dipastikan insentif yang diberikan benar-benar efektif dan sesuai dengan kebutuhan.
“Kalau ada referensinya, bisa kita pelajari bersama, sejauh mana keberhasilan atas Perda itu. Misalnya di daerah A mereka mendapat investasi terus karena diberikan insentif. Nah, kita juga perlu tahu insentif yang diberikan itu berupa apa dan seperti apa prosesnya,” jelasnya.
Joha juga menyinggung pentingnya harmonisasi kebijakan antara usulan Raperda dan kebijakan wali kota yang sedang berjalan, terutama terkait dengan pajak dan retribusi. Ia mengusulkan agar sebelum melanjutkan pembahasan Raperda usulan ini, dapat dicari terlebih dahulu acuan yang jelas dari daerah lain yang telah berhasil menerapkan kebijakan serupa.
“Kalau bisa dicari acuannya dulu, agar kita bisa belajar dan menerapkan kebijakan yang benar-benar efektif dan bermanfaat bagi Kota Samarinda,” pungkasnya.
(MF)