Satukata.co – Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tasimun melakukan gelar jumpa pers dengan para awak media di Mako Polresta Balikpapan, Jumat (5/11/2021).
Dalam kesempatan itu, Thirdy menegaskan bahwa peredaran narkoba di Balikpapan masih terjadi, terbukti Satresnarkoba Polresta Balikpapan masih sering dapat mengungkap terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Kali ini kita mengungkap dengan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3.179.44 gram atau 3 kilogram lebih,” urainya.
Seperti halnya kasus yang terjadi dan terungkap pada tanggal 3 November 2021 pukul 21.30 Wita yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP /A/344/XI/2021/Kan.SPKT Satresnarkoba Polresta Balikpapan Polda Kaltim tanggal 04 November 2021.
“Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Kota Balikpapan tersiar adanya peredaran narkoba sehingga kami beserta seluruh anggota terlibat untuk pelaksanaan kegiatan antisipasi. Informasi tersebut kita tindaklanjuti dan betul pada saat itu kita amankan satu orang pelaku atas nama RB tinggal di Balikpapan dan setelah kita lakukan penggeledahan ternyata di dalam saku pelaku ada satu paket seberat 0,4 gram,” urainya.
Kemudian yang bersangkutan diinterogasi dan dibawa ke Mako Polresta Balikpapan.
“Awalnya yang bersangkutan tidak mengakui. Kita terus melakukan pendalaman. Setelah itu kita lakukan penangkapan terhadap satu orang dengan inisial Hu, dia juga tinggal di Balikpapan,” bebernya.
Selanjutnya dari penangkapan tersebut didapat sabu seberat 3 kilogram lebih.
“Yang bersangkutan kita sangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan barang bukti sabu, kotak rokok dan handphone,” tutupnya.