Samarinda, Satukata.Co – Dalam rangka memperkuat sektor pariwisata lokal, DPRD Kota Samarinda tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Revisi ini diinisiasi oleh Panitia Khusus (Pansus) I dengan tujuan untuk mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha pariwisata dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Pansus sekaligus Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan respons terhadap keinginan para pelaku usaha pariwisata yang membutuhkan payung hukum yang kuat untuk melindungi usaha mereka.
“Karena riskan bermasalah, makanya pengusaha menginginkan adanya payung hukum untuk melindungi usahanya yang pernah diatur dalam perda,” ungkap Joha.
Langkah konkret dalam revisi perda ini diawali dengan pembentukan tim yang melibatkan berbagai instansi terkait. Tim ini akan bertugas menyusun rancangan revisi perda secara detail dan komprehensif.
Fokus utama revisi kali ini adalah mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang memiliki usaha di berbagai bidang, terutama usaha di perairan yang selama ini belum pernah diatur secara spesifik dalam perda.
Lebih lanjut, Pansus I akan berkonsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Kota Samarinda untuk memastikan apakah revisi ini akan menghasilkan aturan baru atau cukup dengan merevisi perda yang sudah ada.
“Sarannya tadi dari ketua pansus, nantinya kita akan membentuk tim dalam beberapa hari ke depan melibatkan beberapa instansi terkait,” jelasnya
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini berharap pembaruan izin usaha pariwisata ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan payung hukum.
“Kita semua berharap aturan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat termasuk pemerintah juga akan mendapatkan PAD dari izin tersebut,” pungkasnya.
Diharapkan dengan revisi Perda ini, sektor pariwisata lokal di Kota Samarinda dapat berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian daerah.