SatuKata.Co, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Dr. Sani Bin Husain, S.Si, M.Pd, mengusulkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan calon pengantin (catin) untuk menjalani tes narkoba sebelum menikah.
Dalam pernyataannya, Sani menegaskan bahwa Perda ini akan mensyaratkan catin untuk menjalani tes narkoba dengan 12 parameter lengkap sebelum mendapatkan izin menikah. Tujuan dari tes ini adalah memastikan bahwa calon pengantin benar-benar bebas dari pengaruh narkoba.
“Saya memiliki anak perempuan dan saya tidak ingin mengorbankan mereka. Saya berjanji kepada istri saya bahwa saya akan membuat peraturan daerah untuk menghilangkan narkoba. Jadi, calon pengantin ini wajib menjalani tes narkoba sebelum menikah,” ungkap Sani pada Senin, 20 Mei 2024.
Sani menekankan pentingnya memastikan bahwa tidak ada generasi bangsa yang lahir dari seorang pecandu narkoba. Menurutnya, seorang pecandu tidak mampu mendidik anaknya atau membina keluarganya dengan baik. Oleh karena itu, tes narkoba menjadi langkah yang relevan untuk memastikan kualitas keluarga yang sehat dan bebas dari narkoba.
“Jika terindikasi positif narkoba, calon pengantin harus mengikuti 12 parameter tes secara lengkap. Jika hasilnya bersih dari narkoba, silakan melanjutkan pernikahan. Namun, jika tidak, lebih baik tetap jomblo,” seloroh Sani.
Dengan usulan ini, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap dapat menciptakan keluarga yang sejahtera dan bebas dari narkoba. Selain itu, Sani ingin memastikan bahwa calon pengantin siap membangun rumah tangga yang harmonis dan berkualitas. Usulan ini diharapkan juga dapat membuka diskusi lebih lanjut tentang langkah-langkah konkret untuk memberantas narkoba di kalangan masyarakat dan menjaga kualitas generasi penerus bangsa.
(MF)