SatuKata.Co, Samarinda – Kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menimbulkan polemik di kalangan masyarakatpendidikan.
Peraturan tersebut, yang dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024, mengharuskan sekolah untuk menyediakan Pramuka bagi siswa-siswinya sebagai bagian dari kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, menanggapi kebijakan tersebut dengan keras. Menurutnya, penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib bertentangan dengan konsep kurikulum merdeka yang seharusnya memperhatikan pengembangan soft skills dan karakter.
“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib bagi kami merupakan kerugian besar di bidang pendidikan,”kata Sani, Jumat (5/4/2024).
Ditegaskan, Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler, telah terbukti memberikan dampak positif bagi pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, dan keorganisasian bagi peserta didik.
“Selama ini kan Pramuka telah menjadi bagian dari karakteristik khas pelajar Pancasila,”tegasnya.
Meskipun demikian, dalam konteks kegiatan ekstrakurikuler, partisipasi siswa dalam Pramuka seharusnya bersifat sukarela. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
Sejalan dengan itu, Permendikbudristek 12/2024 juga mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela.