Satukata.co – Kepala Biro Administrasi Pimpinan (ADPIM) Setda Kaltim M Syafranuddin menanggapi banyaknya informasi yang berseliweran di dunia maya termasuk pemberitaan di sejumlah media massa terkait penambangan batu bara di Kaltim, bahkan menjurus dengan fitnah.
Menurutnya, hal tersebut wajar namum semuanya tetap harus dalam koridor hukum sehingga tidak menimbulkan dampak hukum dikemudian hari.
Ivan, sapaan akrab Syafranuddin, mengingatkan warga net agar tetap berhati-hati dalam memanfaatkan media sosialnya.
“Sebab, apa yang disampaikan dalam berpendapat bisa terjerat UU ITE, terlebih menunduh ada oknum pejabat atau aparat hukum menerima uang dari pelaku penambangan batu bara,” ucapnya.
Ia menambahkan, terkait tidak adanya tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terhadap penambangan batu bara ilegal, jubir Gubernur Kaltim ini menerangkan semua karena kewenangan sudah tidak ada lagi.
“Apa yang menjadi dasar bertindak jika tidak ada kewenangan, kecuali memberikan informasi kepada pemerintah pusat,”katanya.
Dalam penyidikan atau persidangan perdata yang kerap ditanyakan penyidik atau majelis hakim kata Ivan, adalah soal kewenangan Pemprov.
Jika tidak sesuai UU lanjutnya, maka penyidikan bisa terhenti atau dalam persidangan perdata kemungkinan didenda terbuka lebar.
“Sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batu Bara diberlakukan pada 10 Desember 2020 semua izin termasuk pengawasan atau penindakan berada pada pemerintah pusat yakni Kementerian ESDM,” tegasnya.
Apabila Pemprov melakukan tindakan penyetopan baik kepada tambang legal maupun ilegal, akan menjadi dampak buruk karena bisa saja Pemprov digugat.
“Hal itu bisa terjadi karena Pemprov melampui kewenangannya dan kemungkinan kalah serta harus membayar tuntutan sangat memungkinkan,” jelasnya.
Mengenai kenapa Pemkot Balikpapan bisa menstop dugaan penambangan batu bara, sementara Pemprov Kaltim, tidak bisa. Ia menjelaskan, terhadap lahan yang ada oleh Pemkot Balikpapan diberikan izin untuk land clearing pembangunan suatu proyek konstruksi namun belakangan ditemukan batu bara.
“Pemkot Balikpapan berhak menstop aktivitas perusahaan karena menyalahgunakan izin yang diberikan,” terangnya.
Jikalau terjadi penambangan batu bara dan tidak ada izin tambahnya, nantinya akan diproses melalui kepolisian sebagai aparat yang melakukan penegakan hukum.
“Oleh sebab itu, saya mengajak masyarakat melihat sesuai masalah dengan cermat dan tidak memberikan opini berlebihan terlebih menjurus ke fitnah karena tak berdasar,” harapnya.