Kutai Timur – Transparansi dan keterbukaan layanan kesehatan kembali menjadi fokus perhatian Dinas Kesehatan Kutai Timur. Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Sumarno, menegaskan bahwa seluruh puskesmas kini diwajibkan memiliki sistem pengaduan yang mudah diakses masyarakat agar setiap keluhan terhadap pelayanan dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Menurut Sumarno, setiap puskesmas harus menyediakan kotak saran, formulir umpan balik, dan nomor kontak pimpinan yang dapat dihubungi langsung melalui pesan singkat atau WhatsApp. Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari standar pelayanan yang harus dipenuhi fasilitas kesehatan. “Pengaduan itu penting sebagai bahan evaluasi. Semua puskesmas sudah diwajibkan menyediakan sarana pengaduan yang mudah dijangkau,” ujarnya. Meski…
![]()