Satukata.co – Nasib tenaga kerja berusia 72 tahun belum mendapatkan hak pesangonnya dari salah satu perusahaan yang ada di Kota Samarinda.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, saat menggelar hearing dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda beberapa waktu yang lalu.
Dalam kesempatan itu, diketahui nasib tenaga kerja berusia 72 tahun yang haknya berupa pesangon tidak kunjung dibayar hingga tiga tahun lamanya.
“Kami posisinya hanya menjadi penengah sekaligus mencari jalan keluarnya. Kasus ini sebenarnya tiga tahun menggantung dan ini sebenarnya wewenang provinsi, sehingga agak ribet,” ungkapnya.
Puji sapaan akrabnya meminta agar salah satu perusahaan yang ada di Kota Samarinda tersebut menyelesaikan kewajibannya untuk membayar pesangon itu.
“Mediasi pun sudah pernah dilakukan dengan Disnaker bersama pihak karyawan dan kuasa hukum serta dihadiri juga perusahaan tersebut,” tuturnya.
Ia menilai perusahaan telah melanggar aturan dan membiarkan selama tiga tahun belakangan tidak memberikan kejelasan terhadap pesangon karyawan tersebut.
“Yang kami tangkap dari pihak perusahaan tidak ada niat baik. Karyawan itu saat ini kehidupannya tidak baik dan telah berusia 72 tahun,” terangnya.
Lebih lanjut, Puji menilai ada dugaan kasus yang sama sehingga Komisi IV DPRD Samarinda akan memanggil perusahaan tersebut.
“Laporan masuk bisa dihitung, berarti di luar sana masih banyak hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan,” pungkasnya.